WORKSHOP PERSIAPAN MENUJU PERGURUAN TINGGI UNGGUL



Link standar SPMI : klik here
Narasumber Prof. Dr. Ir, Nova Rijanti, S.Si, M.Kom, IPU, ASEAN Eng
Dosen UDINUS -Semarang -Jawa Tengah




 Workshop hari ke - 1 - materi silakan akses di klik here

Paparan ini tentang Permen 53 tahun 2023 , 

Berdasarkan naskah resmi, peraturan ini terdiri dari:

  • 10 Bab
  • 78 Pasal (Pasal 1 s.d. Pasal 78)
  • Ratusan ayat yang tersebar pada seluruh pasal (jumlah ayat tidak dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen dan perlu dihitung satu per satu dari naskah resmi).

Struktur Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, link

BabMateri
BAB IKetentuan Umum
BAB IIStandar Nasional Pendidikan Tinggi
BAB IIIStandar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan Perguruan Tinggi
BAB IVSistem Penjaminan Mutu Internal
BAB VSistem Penjaminan Mutu Eksternal
BAB VIAkreditasi
BAB VIIPangkalan Data Pendidikan Tinggi
BAB VIIIPembinaan dan Pengawasan
BAB IXKetentuan Peralihan
BAB XKetentuan Penutup

Yang paling penting untuk Perguruan Tinggi

Permendikbudristek 53/2023 membawa perubahan besar dibanding Permendikbud 3/2020, antara lain:

  1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjadi lebih fleksibel dan tidak terlalu preskriptif.
  2. Standar pendidikan terdiri dari standar luaran, standar proses, dan standar masukan.
  3. Perguruan tinggi diberi keleluasaan menyusun standar yang sesuai dengan visi dan misi institusi.
  4. Sistem akreditasi disederhanakan dan lebih berbasis luaran (outcome-based).
  5. SPMI dan akreditasi diintegrasikan dalam satu kerangka penjaminan mutu. 

PPEPP, yang membedakan dahulu dengan sekarang adalah Evaluasi dalam pemenuhan standar Dikti. Ini yang ada pada permen 39 th 2023 dan 53 tahun 2025.  Untuk penetapan dan pelaksaan masih sama dengan yang PERMEN sebelumnya. 

Maka pada saat membuat peraturan atau pedoman, perlu diperhatikan anatara penetapan, maka pelaksaaan sudah sesaui dengan yang sudah  diteatapkan tidak.

Setelah itu pengendalian, itu adalah pengendalina pelalksanaan standar DIKTI, jadi ketika sat evaluasi standar dikti tidka tercapai , maka Anda melakukan pengendalian dari standar DIKTI , Jika sudah diallaui maka dilakukan peningkatan satandar DIKTI.

Contoh :

LAMFOKOM -- > jika mau ke unggul, maka prodi yang mengacu pda LAMINFOKOM, sepertinya LAMINFOKOM sebenarnya bukan kualitatif tetapi lebih dari itu.

Ex. Sarpras --> bukan hanya sarana pembelajran saja, tetapi ketika bicara tentang relevansi pendidkan maka dosen itu harus ada kualifikasi pendidkan dan kualidikasi akdemik dan jabatan akademiknya.APakah ada serdiknya, Apakah bena kinerja dosennya BKD antara 12-16 sks

relevansi pendidkan utk baina mahsiswa, bagaiman PMB mahasiswanya , apakah ada mahssiwa program afirmatif, inklusif , non diskrimnasi, maka cara menggalinya akan lengkap atau tidak , bis mengacu pada LAMINFOKOM

Jika kuantitatifnya, belajar dari instrumen LADIK dan LAMTEKNIK, LAMEMBA hampir sama dengan LAMINFKOM, sementara LAMPTKES hampir sama dengan LAMINFOKOM.

Cek ketercapaian sesuai dengan PERMEN 53 tahun 2025, atu sudah emlampuai, dan bagaimana pengendalian dan penginkatan, sehingga memudahkan pengukuran kualtiatif yang bisa diukur.

Jika dilakukan seperti ini maka ketika ada SPME maka akan lebih mudah mengukurnya.

"Jangalah menjadi dosen yang menjadi beban prodi"

" Dosen yang tidak memiliki penelitian dan pkm , tidak mengurusi jabfung Lektor atau LK itu bisa jadi tidak menjadi supproting saat SPME "


Kita harus mampu untuk bisa mengukur , Prodi kita taupun PErguruan TInggi kita udah sampai mana.

yang DI PPEPP kan adalah standar DIKITI,Terdiri atas: 

Standar nasional Pendidikan Tinggis esuia dengan 53 Tahun 2023,  8 std pendidikan  3 std penelitan dan 3 std PKM, total ini namnaya STANDAR DIKTI UNIV.HARKAT NEGERI.

Jika kita akan melampui SN DIKTI bisa tercermin di SN dikti univ nya.

IKU yang saat ini:

IKU tentan kesehteraan dosen ada di IKU 12. 

slide berikutnya adalah:


ANOMALI :pasal 69 itu hilang id permen 59 thn 2026, yakni emnjalan SPMI harus punya perangkat SPMI, hal ini dihapurkan. JAdi sebenarnya sudah tidak da kewajiban perangkat nya seperti apa, Tetapi ada sosialisasi pedoman SPMI, itu ada perangkat tsb memudahkan PT didalm menjalan SPMI maka dapt tetap dignakan.  Artinya diserahkan ke PT amsing-masing, jaditidak ibsa disalahkan karena dokumen SPMI itu harus spt apa, tetapi boleh ada sesuai permen 53, klik here PERMEN

Perangkat 1 : Pedoman SPMI

Perangkat 2 : Pedoman penerapan siklus PPEPP namanya dulu manula SPMI, meksunya PPEPP itu adalah penetapan, pelaksanaa standar dikti, dan Evaluasi ealusi tidka harus pemenuhan tika saja melalu AMI, boleh saja dengan monev,AMI atau  dngan cara-cara yang lain, yang kita lakukan.  jadi pedoman ini memparakan bagaiman PPEPP itu dilakukan oleh PT tsb. 

Ada flesibilitas Pembelajaran, biasanya tiak masuk di SPMI kita, jadi sebaiknya da.

standar pengelolaan, berbicara tentang mahasiswa, dari masuk (PMB) bahwa kita menfasilitasi program afiramsi, inkulisf, non deskriminsasi,dan jalur RPL, dan setalh jadi mahasiswa adalah PKKMB ( apa saja yang ahrus disampiakn pada waktu PKKMB, prosedur akademik, organisasi, pembeljaran tentang pendidkan 4a, bela negara, 

TIPS : Buat akreditasi yang mau REAKREDITASI bisa lakukan perbaikan dan lakuk reover ulang dan revisi sesuaikan dengan permen terbaru. jangan menunggu sempurna.

Sebainya jadi dulu, dan laksanakan dan diebaluai serta ada peningkata, ini yang manjadi baik.

Mulai membuat sistem [penjaminan mutu, sehingga akan lebih mudah

Indikator harus jelas, misal, jumlah dosen doktor 1, jabatan akademik 2, penetapan angka ini, akan beda dituliskan dosen jumlah doktor 4%, jabatan akademik 2%, naha ini akan membuat perbedaan dengan penulisan angka daripada dituliskan jumlah.

Tidak hanya SPMI dan SPME itu juga pedui dengan pddikti

Dari bagian yang masih terbaca, slide tersebut membahas:

  • Pasal 65–66 Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
  • Prinsip, Garis Besar, Tujuan, dan Cakupan SPM Dikti
  • Hubungan antara:
    • SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi)
    • SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dengan siklus PPEPP
    • SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) melalui akreditasi
    • PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)
  • Tujuan akhirnya adalah Pendidikan Tinggi yang Bermutu.
  • Cakupan SPM Dikti meliputi:
    • Akademik (bidang tridharma)
    • Nonakademik (pengelolaan, kemahasiswaan, sumber daya, dan aspek pendukung lainnya)

Khususnya PT yang meiliki prodi yang di bawh akreditasi BAN PT

Penyinkronkan data di pddikti harus diperhatikan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, jadi harus prepare lebih jauh. jika LM masih bisa ada diceritakan kepada asesor, tapi jika merah dan tidak terpenhui dan tidak bisa lanjut pada proses beriktunay ini yangharus diperhatikan.


Pelapor PDDIKTI harus sevisi dengan SPMI.

Kesimpulan PERMEN 39 tahun 2025

ada 4 hal pokok : SPMI meliputi Organ dan perangkat 

4 hal perangkatnya : 

1. kebjakan spmi, 

2. pedoman pelaksaan sikulus PPEPP 

3. standar dikti, 

4. Tatacara implementasi spmi (tidak harus dalam bentuk for, bsia video atau brosur atau panflet ), 


Organnya:  Organ berjalan dengan baik, sPMi di tingkat univ, di dekanat gugus mutu SPMI, di prodi apa? ayng penting orangnya ada dulu.misla 1 gugus mutu menangani 3 prodi. 

REFLEKSI  sekolah vokasi:

Di dekanat sebaiknya 1 gugusmutu dan ada perpanjagnan tangan prodi di bidang teknik, kesehatan dan humaniora, bisa dari salah satu prodi yang memiliki kompetn

SPMI memastikan adanya dokumen itu lengkap

Komponen Standar: 
Yang penting  bisa menulskan standar dengan A-B-C-D dan indikator harus jelas, sampingnya adalah strategi untuk mencapai indikator tersebut, agar supaya evaluai , kita membuthkan pengendalian, jadi strategi bisa jadi digunakan, jadi pas ngisi LED prodi apapun tinggak mengacu pada dokumen tersebut. Akan lebih lengkap diberikan kolom program kerjanya dan lebih lengkap lagi dana nya, agar tidak normatif.

REFLEKSI:
Saat menuliskan LED Reakreditasi , pertama dilihat adalah butir penilaian dari LAM, kemudian buka Standari DIKTI Unvi Harkat negeri sesuai kriteria, dan pedoman2 yang ada, baru kita menuliskan utnuk menjawab LED

PERMEN standar kompetnsi lulusan, satandar luaran pendidikan namnay satnsr kompetnsi lulusan ada std proses, isi dan dosen ,t endik dan pembiyaan dan penilaian, masuk dimana saja , takutnya kita taik aware terhapa tempatnya, karena saat pengisian .

Chalenge:
Bagaimana memasukkan bahasa dalam pasal kedalam bahasa standar dikti univ,
car membauta panduan untuk smeua LAM yang berbeda2, ktia buat standar yang bisa melingkupi semua LAM dan BAN,  jadi bsia ambil dari beberapa lLAM yang kualitatif atau kauntitatif, misal  LAMINFOKOM untuk instrumen terkateditasi , yang nilainya 4. ambil lagi yang la[petekes cari yang sama utk samua lam kesehatan. Kalaudi LAM , adanya indikator, maka tarik indkaotr dibautkan isi standarnya. 
Pendidikan adalah makanan sehari-hari kita, dan bagaiama PPEPP di prose pembelajaran seperti apa, misalpenetapan pembeljaran diinput yakni RPS, 
kalau mau unggul , harus lulus teapat waktu 50% fan 60%, dua kali masa tempuh kurikulum. Jika masa tempuh tepat waktu sudah 50%, amak jika tidak tercapai, indikator akreditasi unggul itu 65%, jaid mahasiwa kita hilang 35%, utnuk bisa jadi unggul.
65% ini bisa dijadikan indikator pada standar kita y gaes...
kendalan kita di PTS itu di awal semster dan di akhir, bisa 10-15 hiang di tahun2 awal, dan di tahun2 berikutnya di akhir semester, tinggal skirpsi tapi tidak ada kabar.  jadi ini 35% .
Standar poses pembelajaran akan lebih banyakdibandingkan yang lain.
Standar penilaian : 

karena inis tandar sudah jadi, maka nanti tugas kita dalah melakukan deklis-ceklis tadi, apaksh seua sudah bisa memenuhiindikatoryang bisa diukur oleh instruen akre baik kualitatif atau kuantitatif.


harus kurikulum OBE dan wajib mengikuteertakan stakfe holeder atau mitra pada penyusunannya.

Alt bentu perhitungannnya tergantung LAMnya kerena disinit aidak diatur , jadi bisa memanfaatkan dari beerapa LAM, misal LAM TEKNIK misal 50% dsoennya hrus doktor.  KAlau LAMEMBA hanya satu doktor, di LAMINFOKOM tidak da atarunnya, tapi bukan beranti gak ada aturannya, tetap dibaut aturannya.

Foto dokumentasi:


Day 223Juni 2026

REFLEKSI DISKUSI 8 STANDAR DAN STANDAR TAMBAHAN
STANDART LUARAN PENELITIAN link klik here
  1. Untuk standar konversi penelitian TAmahasiswa dalam bentuk lain: sudah ada payang kebijakan di level universitas, maka konversi nya jenis kriterian penelitian spt apa yagn bisa dikonversi ke MK TA akan diturunkan pada pedoman TA Fakultas, dan secara teknis diturunkan dalam panduan TA di Prodi. ( Catatan : sudah ada di pedoman akdemik, cek ricek !!!)
  2. Mahasiswa yang mengikuti penelitian bersama dosen, bisa dikonversi tidak dipayungi detail di peraturan univ, tetapi masuk ke fakultas menyesuiakan bidangnya dan dibuatkan prosedurnya, bisa dikonversi ke KKM ( Catatan : belum ada di pedoman akdemik, cek ricek !!!)

STANDART PROSES PENGABDIAN MASYARAKAT link klik here

  1. Mahasiswa yang ikut serta dalam PKM dikonversi mengikuti aturan fakultas, konversi ke kkm Catatan : belum ada di pedoman akdemik, cek ricek !!!).
  2. Kesesuaian roadmap dosen dimonitoring oleh ka prodi ( buatkan instrumennya )oleh fakultas, dan diisi oleh ka prodi), dan dilaporkan dalam Laporan kesesuaian penlitian dan pkm di tingkat univ, fakultas dan prodi
  3. Hasil PKM yang diintegrasikan kurikulum untuk pengembangan prodi, 
STANDART TAMBAHAN : KERJASAMA LINK KLIK HERE
  1. Bukti dari kerjasama 3 tahun terakhir , laporan dalam bentuk tabel dan progres, jadi yang laporan prodi dan dilaporkan tiap semster di tingkat fakultas, baru dilaporkan ke direktorat KOMKER
STANDART TAMBAHAN : PENDIDIKAN LINK KLIK HERE
untuk pelaporan evaluasi pembeljaran harus ada ketercapaian CPL sesuia OBE, edom, dan ipk , evaluasi kesesuain RPS dengan materi, rekap kehadiran mhs dan dosen

Untuk keuangan :
unggul itu, wajib, wajr tanpa pengecualian
unggul itu penerimaan keungan selain dari mhs, sudah ada klinik, kafe, atm, rusunawa, ukom, 
ada juga dana dari mitra atau pemerintah
semakin banyak dari sumber lain, akan  mendapat tinggi
75% dari mahasiswa dan sisanya dari sumber lain-lain

untuk keungan peneltian, untuk penelitain lebih dari 10 juta, etapi jika dosen A dan b, mendapapat hibah dari pemrintah, maka dapt dihitung includ degna pembiyayan pnlitian dan pkm , maka akan  mendambah poitn untuk kriteria unggul






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menulis bagi Seorang Pendidik

KANG ENCON RAHMAN, FROM ZERO TO HERO

JADIMAJU _ Membuat Artikel Jurnal Scopus dengan memanfaatkan AI by Ahmad Fauzi. S.Pd, M.Pd