WORKSHOP PERSIAPAN MENUJU PERGURUAN TINGGI UNGGUL
Paparan ini tentang Permen 53 tahun 2023 ,
Berdasarkan naskah resmi, peraturan ini terdiri dari:
- 10 Bab
- 78 Pasal (Pasal 1 s.d. Pasal 78)
- Ratusan ayat yang tersebar pada seluruh pasal (jumlah ayat tidak dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen dan perlu dihitung satu per satu dari naskah resmi).
Struktur Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, link
| Bab | Materi |
|---|---|
| BAB I | Ketentuan Umum |
| BAB II | Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
| BAB III | Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan Perguruan Tinggi |
| BAB IV | Sistem Penjaminan Mutu Internal |
| BAB V | Sistem Penjaminan Mutu Eksternal |
| BAB VI | Akreditasi |
| BAB VII | Pangkalan Data Pendidikan Tinggi |
| BAB VIII | Pembinaan dan Pengawasan |
| BAB IX | Ketentuan Peralihan |
| BAB X | Ketentuan Penutup |
Yang paling penting untuk Perguruan Tinggi
Permendikbudristek 53/2023 membawa perubahan besar dibanding Permendikbud 3/2020, antara lain:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjadi lebih fleksibel dan tidak terlalu preskriptif.
- Standar pendidikan terdiri dari standar luaran, standar proses, dan standar masukan.
- Perguruan tinggi diberi keleluasaan menyusun standar yang sesuai dengan visi dan misi institusi.
- Sistem akreditasi disederhanakan dan lebih berbasis luaran (outcome-based).
- SPMI dan akreditasi diintegrasikan dalam satu kerangka penjaminan mutu.
PPEPP, yang membedakan dahulu dengan sekarang adalah Evaluasi dalam pemenuhan standar Dikti. Ini yang ada pada permen 39 th 2023 dan 53 tahun 2025. Untuk penetapan dan pelaksaan masih sama dengan yang PERMEN sebelumnya.
Maka pada saat membuat peraturan atau pedoman, perlu diperhatikan anatara penetapan, maka pelaksaaan sudah sesaui dengan yang sudah diteatapkan tidak.
Setelah itu pengendalian, itu adalah pengendalina pelalksanaan standar DIKTI, jadi ketika sat evaluasi standar dikti tidka tercapai , maka Anda melakukan pengendalian dari standar DIKTI , Jika sudah diallaui maka dilakukan peningkatan satandar DIKTI.
Contoh :
LAMFOKOM -- > jika mau ke unggul, maka prodi yang mengacu pda LAMINFOKOM, sepertinya LAMINFOKOM sebenarnya bukan kualitatif tetapi lebih dari itu.
Ex. Sarpras --> bukan hanya sarana pembelajran saja, tetapi ketika bicara tentang relevansi pendidkan maka dosen itu harus ada kualifikasi pendidkan dan kualidikasi akdemik dan jabatan akademiknya.APakah ada serdiknya, Apakah bena kinerja dosennya BKD antara 12-16 sks
relevansi pendidkan utk baina mahsiswa, bagaiman PMB mahasiswanya , apakah ada mahssiwa program afirmatif, inklusif , non diskrimnasi, maka cara menggalinya akan lengkap atau tidak , bis mengacu pada LAMINFOKOM
Jika kuantitatifnya, belajar dari instrumen LADIK dan LAMTEKNIK, LAMEMBA hampir sama dengan LAMINFKOM, sementara LAMPTKES hampir sama dengan LAMINFOKOM.
Cek ketercapaian sesuai dengan PERMEN 53 tahun 2025, atu sudah emlampuai, dan bagaimana pengendalian dan penginkatan, sehingga memudahkan pengukuran kualtiatif yang bisa diukur.
Jika dilakukan seperti ini maka ketika ada SPME maka akan lebih mudah mengukurnya.
"Jangalah menjadi dosen yang menjadi beban prodi"
" Dosen yang tidak memiliki penelitian dan pkm , tidak mengurusi jabfung Lektor atau LK itu bisa jadi tidak menjadi supproting saat SPME "
Kita harus mampu untuk bisa mengukur , Prodi kita taupun PErguruan TInggi kita udah sampai mana.
yang DI PPEPP kan adalah standar DIKITI,Terdiri atas:
Standar nasional Pendidikan Tinggis esuia dengan 53 Tahun 2023, 8 std pendidikan 3 std penelitan dan 3 std PKM, total ini namnaya STANDAR DIKTI UNIV.HARKAT NEGERI.
Jika kita akan melampui SN DIKTI bisa tercermin di SN dikti univ nya.
IKU yang saat ini:
slide berikutnya adalah:
ANOMALI :pasal 69 itu hilang id permen 59 thn 2026, yakni emnjalan SPMI harus punya perangkat SPMI, hal ini dihapurkan. JAdi sebenarnya sudah tidak da kewajiban perangkat nya seperti apa, Tetapi ada sosialisasi pedoman SPMI, itu ada perangkat tsb memudahkan PT didalm menjalan SPMI maka dapt tetap dignakan. Artinya diserahkan ke PT amsing-masing, jaditidak ibsa disalahkan karena dokumen SPMI itu harus spt apa, tetapi boleh ada sesuai permen 53, klik here PERMEN
Perangkat 1 : Pedoman SPMI
Perangkat 2 : Pedoman penerapan siklus PPEPP namanya dulu manula SPMI, meksunya PPEPP itu adalah penetapan, pelaksanaa standar dikti, dan Evaluasi ealusi tidka harus pemenuhan tika saja melalu AMI, boleh saja dengan monev,AMI atau dngan cara-cara yang lain, yang kita lakukan. jadi pedoman ini memparakan bagaiman PPEPP itu dilakukan oleh PT tsb.
Ada flesibilitas Pembelajaran, biasanya tiak masuk di SPMI kita, jadi sebaiknya da.
standar pengelolaan, berbicara tentang mahasiswa, dari masuk (PMB) bahwa kita menfasilitasi program afiramsi, inkulisf, non deskriminsasi,dan jalur RPL, dan setalh jadi mahasiswa adalah PKKMB ( apa saja yang ahrus disampiakn pada waktu PKKMB, prosedur akademik, organisasi, pembeljaran tentang pendidkan 4a, bela negara,
TIPS : Buat akreditasi yang mau REAKREDITASI bisa lakukan perbaikan dan lakuk reover ulang dan revisi sesuaikan dengan permen terbaru. jangan menunggu sempurna.
Sebainya jadi dulu, dan laksanakan dan diebaluai serta ada peningkata, ini yang manjadi baik.
Mulai membuat sistem [penjaminan mutu, sehingga akan lebih mudah
Indikator harus jelas, misal, jumlah dosen doktor 1, jabatan akademik 2, penetapan angka ini, akan beda dituliskan dosen jumlah doktor 4%, jabatan akademik 2%, naha ini akan membuat perbedaan dengan penulisan angka daripada dituliskan jumlah.
Tidak hanya SPMI dan SPME itu juga pedui dengan pddikti
Dari bagian yang masih terbaca, slide tersebut membahas:
- Pasal 65–66 Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
- Prinsip, Garis Besar, Tujuan, dan Cakupan SPM Dikti
-
Hubungan antara:
- SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi)
- SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dengan siklus PPEPP
- SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) melalui akreditasi
- PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)
- Tujuan akhirnya adalah Pendidikan Tinggi yang Bermutu.
-
Cakupan SPM Dikti meliputi:
- Akademik (bidang tridharma)
- Nonakademik (pengelolaan, kemahasiswaan, sumber daya, dan aspek pendukung lainnya)
Khususnya PT yang meiliki prodi yang di bawh akreditasi BAN PT
Penyinkronkan data di pddikti harus diperhatikan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, jadi harus prepare lebih jauh. jika LM masih bisa ada diceritakan kepada asesor, tapi jika merah dan tidak terpenhui dan tidak bisa lanjut pada proses beriktunay ini yangharus diperhatikan.
Pelapor PDDIKTI harus sevisi dengan SPMI.
Kesimpulan PERMEN 39 tahun 2025
ada 4 hal pokok : SPMI meliputi Organ dan perangkat
4 hal perangkatnya :
1. kebjakan spmi,
2. pedoman pelaksaan sikulus PPEPP
3. standar dikti,
4. Tatacara implementasi spmi (tidak harus dalam bentuk for, bsia video atau brosur atau panflet ),
Organnya: Organ berjalan dengan baik, sPMi di tingkat univ, di dekanat gugus mutu SPMI, di prodi apa? ayng penting orangnya ada dulu.misla 1 gugus mutu menangani 3 prodi.
REFLEKSI sekolah vokasi:
Di dekanat sebaiknya 1 gugusmutu dan ada perpanjagnan tangan prodi di bidang teknik, kesehatan dan humaniora, bisa dari salah satu prodi yang memiliki kompetn
SPMI memastikan adanya dokumen itu lengkap
Komentar
Posting Komentar