Ingin Tahu Kebijakan Terbaru tahun 2023 Menteri Nadiem Makarim

Assalamualaikum.Wr.Wb


Betapa pentingnya sebuah kebijakan dalam dunia pendidikan, seberapa banyak sudah kebijakan dalam dunia pendidikan berganti-ganti, mungkin hampir tiap tahun, bahkan bisa dikatakan, beda menteri beda kebijakan.

Begitupun yang terjadi saat ini, adanya kebijakan yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).  Pada artikel detikedu, "Hitungan Baru SKS dan IPK, Mahasiswa Perlu Tahu" selengkapnya https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6902502/hitungan-baru-sks-dan-ipk-mahasiswa-perlu-tahu dipaparkan beberapa perubahan kebijakan tersebut dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 yang dilampirkan pada link ini


Beberapa definisi masih sama, beberapa yang menurut saya menjadi catatan adalah sbb:

  • Pasal 9.c : 
        program diploma tiga, minimal: 
    1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum; 
    2. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas; dan 
    3. mampu memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku berdasarkan analisis data;  
  • pasal 15 : 
    1. Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
    2. Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun akademik. 
    3. Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perguruan tinggi dapat menyelenggarakan 1 (satu) semester antara sesuai dengan kebutuhan. 
    4. Beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan kredit semester. 
    5. Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. 
    6. Beban belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester.
  • Pasal 16 : (1) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.(2) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. belajar terbimbing; b. penugasan terstruktur; dan/atau c. mandiri. (3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran. (4) Pemenuhan beban belajar dapat dilakukan di luar program studi dalam bentuk pembelajaran: a. dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; b. dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan c. pada lembaga di luar perguruan tinggi. (5) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi. (6) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi mitra pelaksanaan proses pembelajaran.
  • Pasal 17 ayat (5) Kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan durasi sebagai berikut: a. pada program diploma satu, durasi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi; dan b. pada program diploma dua dan diploma tiga, durasi paling singkat 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester. (6) Mahasiswa pada program diploma tiga dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
  • Pasal 25 Keseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek: a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan; b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan; c. Masa Tempuh Kurikulum; d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.
  • Standar Penilaian Pasal 26 (1) Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Masih ada beberapa pasal , untuk malam ini, sekian...dan ini masih bersambung y

RAPAT KOORDINASI SPMI

7 SEPTEMBER 2023

PERMENDIKBUDRISTEK TERBARU

  1. setiap PT diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan permendikbud tsb
  2. PT di Indonesia perlu beradaptasi lebih ceepat agar mampu besaing ditingkat dunia
  3. pokok2 transformasi:
    1. SNPT, salah satunya lebih lenturnya sks pembelajaran, sehingga bisa dikonversikan setiap kegiatan mhs di luar kampus serta mengurangi laporan di akreditasi. Aturan yang dikeluarkan SNPT harus menjadi acuan minimal, teapi PT memiliki kebebasan menyesuaikan kemampuan PPT ybs. STD penelitian ada 3: luaran, proses dan masukan, STD pengajaran ada 8 std, std PKM hanya 3 std. Penyederhanaan kompetensi lulusan, kompetensi tidak lagii dijabarkan secara rinci, dapat dituliskan dalama bentuk integrasi sikap, pengetahuan, Keterampilan umum dan Ket.khusus. Tugas akhir dapat berupa project atau prototype,atau bentuk lainnya, tidak hanya saja Skirpsi. Jika PT sudah berbasis Projek, maka TA tidak wajib. Penilaian tidak hanya angka, tetapai ada lulus tidak lulus, tidak dihitung dalam IPK, pembagian sks bisa saja berbeda satu sama lain, intinya 45jam per semester, dengan pembagian jam menurut mhs ybs.
    2. Sistem akreditasi
ppt lengkap dapat diakses disini.

Diksusi:
  1. akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas beberapa perubahan yang terjadi di level prodi atau bagian yang terkait perubahan tersebut
  2. untuk perubahan yang terlihat sekali, ada pada akreditasi.
Pembahasan aturan ini masih jadi pokok pembicaraan di kalangan akademisi, yakni pada kuliah umum yang diadakan oleh bagian kerjasama yakni WD 4, narasumber dari PNJ yang pada hari itu melakukan penandatangan MoU antara PHB dengan PNJ memberikan gambaran tentang aturan tersebut.



Mari mencerdaskan anak bangsa
untuk mempersiapkan para pemimpin Indonesia
yang berkarakter, inovatif , kreatif dan menginspirasi
serta selalu amanah dalam mengemban tugas


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAHLAWAN LITERASI DI ERA MILENIAL DARI SMP TARUNA BAKTI

Part 5: Eksplorasi Kampus TAFE di Quensland ,Australia: Perjalanan Belajar Singkat di Negara Kanguru

Tetap Eksist di dunia Literasi Bersama EBAS 5