Peningkatan Kompetensi diri pada bidang SERTIFIKASI by BNSP

 


KEGIATAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
ASESOR KOMPETENSI
BNNSP

👉PRE DAY DIKLAT : INTERNALISASI ( 16 Juli 2025 )👈

Pemateri : Aris 

Internalisasi Asesmen kompentensi adalah syarat utama untuk mengikuti diklat asesor kompetensi (Askom) , baik asesor yang sudah expired atau yang belum memiliki kompetensi dasar. 



Based Diklat adsalah peta  kompetensi dasar.

Ada 2 jenis yakni CBT dan CBA, CBT itu berbasis komputer sedangkan CBA adalah proses pengumpulan bukti dna diakhiri dengan membuat keputusan sejauh mana seseorang menunjukkan performa kerjanya sesuai dengan standar kompetensi. Asesor hanya mengumpulkan bukti-bukti dari asesi.

Dari CBA keluar rekomendasi dari asesor, yang menentukan keputusan akhir adalah LSP nya.



minimal syarat pelatihan askom maksimal 24, dan 1 asesor maksimal menguji 15-20, 1 orang master asesor menguji 12 orang. 
Satu asesor hanya bisa menginduk pada satu LSP, bisa melakukan asesor ke LSP lain dengan surat peminjaman Asesor, tapi gak bisa di hari yang sama atau jam yang sama. . Dimanapun Asesor itu menginduk, tapi bisa menguji di LSP lain baik P1, P2 dan P3. 


Semua sudah tersistem jadi tidak bisa melebihi jadwal. SO...pinjman asesor harus dengan surat peminjaman asesor.  

contoh :
jika ada 12 orang maka pengajar bisa 2, dan Master asesor hanya 1
Ada asesor di tgl 1 dan 2 juli di SMK X dan di tanggal 2 di SMK Y, maka ini tidak bisa dilakukan.


Q : Apakah memungkinkan pindah LSP? Misalkan tadinya ikut LSP luar, kemudian ternyata di dalam internal butuh asesor.

A : bisa, tahapan pengunduran dari LSP asal , dengan surat diatas materai,  maka LS awal mengeluarkan sistem, dan BMSP akan meng"aprove" pengajuan tsb. KArena LSP tidak bisa sepihak mengeluarkan asesor. Karena jika asesor yang menginduk ke LSP maka asesor tsb dapat meng-asesi. Setelah asesor  ybs terhapus sistem, baru LSP yang akan mengajukan asesor ybs, Jika ada masalah, aseso ybs dapat langusng ke BNSP.  Bukti surat pengunduran diri harus diajukan sebagai bukti. 



Gambar diatas merupakan  Sistem Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat asesor berlaku selama 3 tahun. 
Ruang lingkupnya selama asesor itu memiliki skema nya masih bisa menguji asesi. Jika sudah expired, maka tidak bisa melakukan asesi. 
Pengetahuan , keterampilan dan Sikap ini point utama serkom. 








Antara TS, TMS, CMS , JRES dan TRS ini akan diperlukan dalam asesor menentukan point-point yang akan diujikan. 



Contoh kasus : 
TS  :
TMS :
CMS :
JTES :
TRS:

Sumber daya Sertifikasi Kompetensi kerja ada 6, yakni:
1. Standar Kompetensi Kerja
2. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
3. Skema Sertikasi
4. Asesor Kompetensi
5. Tempat Uji Kompetensi (TUK)
6. Materi Uji Kompetensi (MUK)


SKK - STANDAR KOMPETENSI KERJA 
ada 3 jenis, ada SKKNI ( Stnadar Kompetensi Kerja Nasiona Indonesia), SSKI (Stnadar Kompetensi Kerja Internasional) , SKKK ( Stnadar Kompetensi Kerja Khusus)


LSP ( LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI )
LSP yang masih aktif 
ada 3 jenis, P1/interna, P2/internal dan jejaring dan P3/masyarakat umum -- > semnuanya logonya masih garuda
P1,P2 multi sektor
P3, sektor tertentu

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia, di bawah pengawasan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan pihak yang mendirikannya dan ruang lingkup sertifikasinya, yaitu LSP P1 (Pihak Pertama), LSP P2 (Pihak Kedua), dan LSP P3 (Pihak Ketiga). Mari kita bahas lebih lanjut mengenai LSP P1 dan LSP P3:

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 (Pihak Pertama)

Definisi dan Karakteristik:

  • LSP P1 didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan (Lemdiklat), seperti SMK, Politeknik, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

  • Tujuan utamanya adalah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kepada peserta didik/pelatihan dari institusi induknya sendiri.

  • Proses pelatihan dan uji kompetensi seringkali terintegrasi, artinya peserta yang telah mengikuti pelatihan di lembaga tersebut akan langsung diuji kompetensinya oleh LSP P1 yang berafiliasi.

  • LSP P1 dapat menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) maupun Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKK-Khusus) yang sesuai dengan kebutuhan induk lembaganya.

  • Jumlah LSP P1 di Indonesia paling banyak dibandingkan jenis LSP lainnya.

Cakupan dan Fokus:

  • Fokus pada sertifikasi kompetensi dasar atau entry-level yang relevan dengan kurikulum atau program pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga induknya.

  • Bertujuan memastikan lulusan dari lembaga pendidikan/pelatihan tersebut memiliki kompetensi yang diakui oleh industri.

  • Contoh: LSP yang dikelola oleh SMK untuk siswa-siswanya, atau LSP di universitas untuk mahasiswa dalam bidang tertentu.

Keunggulan:

  • Memastikan relevansi antara pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja.

  • Membantu meningkatkan daya saing lulusan.

  • Proses sertifikasi cenderung lebih terstruktur karena terintegrasi dengan proses pembelajaran.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 (Pihak Ketiga)

Definisi dan Karakteristik:

  • LSP P3 adalah lembaga independen yang didirikan oleh asosiasi profesi atau asosiasi industri.

  • Tidak terikat pada institusi pendidikan atau pelatihan tertentu.

  • Bertujuan untuk memberikan sertifikasi kompetensi kepada masyarakat umum, individu, atau perusahaan yang ingin membuktikan kompetensinya di bidang tertentu.

  • Ujian sertifikasi pada LSP P3 tidak harus terintegrasi dengan pelatihan khusus. Siapa pun yang memenuhi persyaratan dapat langsung mengikuti uji kompetensi.

  • Umumnya menggunakan SKKNI sebagai acuan skema sertifikasinya, karena bersifat nasional dan berlaku luas.

  • Seringkali memberikan sertifikasi untuk kemampuan tingkat lanjutan (advanced) atau spesialisasi.

Cakupan dan Fokus:

  • Memiliki cakupan yang lebih luas, melayani berbagai profesi dan industri tanpa batasan afiliasi.

  • Fokus pada validasi kompetensi individu yang mungkin sudah memiliki pengalaman kerja atau belajar secara mandiri.

  • Contoh: LSP yang didirikan oleh asosiasi profesi di bidang keuangan, IT, konstruksi, atau pariwisata.

Keunggulan:

  • Independensi dan objektivitas dalam penilaian kompetensi.

  • Aksesibilitas bagi siapa saja yang ingin disertifikasi, tanpa harus mengikuti pelatihan di lembaga tertentu.

  • Pengakuan yang lebih luas di berbagai industri karena mengacu pada standar nasional (SKKNI).

  • Sertifikasi yang diberikan seringkali dianggap memiliki nilai lebih tinggi untuk jenjang karir yang lebih tinggi atau spesialisasi.


Perbedaan Utama antara LSP P1 dan LSP P3:

Aspek

LSP P1 (Pihak Pertama)

LSP P3 (Pihak Ketiga)

Pihak Pendiri

Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan (Lemdiklat)

Asosiasi Profesi atau Asosiasi Industri

Target Peserta

Peserta didik/pelatihan dari institusi induknya

Masyarakat umum, individu, atau perusahaan tanpa afiliasi

Keterkaitan dengan Pelatihan

Seringkali terintegrasi dengan pelatihan di lembaga induknya

Tidak harus terintegrasi, peserta bisa langsung uji kompetensi

Acuan Standar Kompetensi

SKKNI atau SKK-Khusus

Umumnya SKKNI

Tingkat Kompetensi

Cenderung kompetensi dasar/entry-level

Cenderung kompetensi lanjutan/spesialisasi

Independensi

Kurang independen dari lembaga induknya

Lebih independen

Baik LSP P1 maupun LSP P3 memiliki peran penting dalam memastikan kualitas dan pengakuan kompetensi tenaga kerja di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan dan tujuan masing-masing.

SKEMA SERTIFIKASI

Kemasan .pake kompetensi dan persayaratan spesifika yang berkaitan dengan kategori kualitfikasi /levelbing atau jabaan /okupasi

Ada 3, yakni 
1. KKNI berdasarkan KKNI/leveling, unit sudah pakem,paket, udah jelas di KKNI, sehingga akan menyusun skema, akan otomatis ambil dari KKNI
2. Okupasi  berdasarlam jabatan, diambil dari stake holder, atau KBBI
3.Klaster, berdasarkan paket kompentensi, disesuaikan kompetensi tertentu, disesuaikan kebuuhan. 

Ketiganya aakan lebih baik duduk bareng dengan stakeholdernya.



Makin tinggi levelnya , keterampilam motoriknya lebih kecil dibutuhkan


ASESOR KOMPETENSI

Yakni seseorang yang mempunyia kompetensi dan mendaparkna penugasan resmi dan LSP untuk melakukan dan mebmerikan penulaian dalam kegiatan sertifikasi.
Asesor harus  mendaptkan surta tugas, dan setiap tahun minimal 2 kali melakukan asesi, dan 6 kali dalam 3 tahun. Penugasan penilaian dalam kegiatan sertifikasi, dengan memberikan rekomendasi yang harus dilaporkan. 
Jika bukti sertifasi tidak lengkap maka rekomendasi BK atau belum kompeten.


Jika ktia membuat MUK dan diberikan ke LSP maka sudah menjadi hak LSP tersebut untuk menggunakan LSP tersebut. Ada satu skema yang memilki lebih dari satu MUK. 

TUK - TEMPAT UJI KOMPETENSI

Yakni TEMPAT KERJA ATAU TEMPA LAINNYA YANG MEMENUHI PERSAYRATAN UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI TEMPATPELAKSANAAN UJI KOMPEYENSI OLEH LSP.

Ada 3 maam TUK, TUK Tempat kerja, TUK mandiri ( biasanya LSP - P3 ) dan 
TUK sewaktu.



MUK - MATERI  UJI KOMPETENSI

Yakni instrumen .materi uji untuk melakukan asesor kompetensi

Q : apakah beda okupasi, klaster ?
A : baik okupasi, KKNI atau klaster itu pure dari BNSP, setelah dari situ, BNSP akan menverifikasi saja.
asesor dapat mengklasifikasikan kelompok pekerjaan sesuai dengan jenis kompetnesinya, ini fungsinya pemetaan. 

SKKNI - 
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

SKKNI bisa dibuat oleh instansi terkait.
silakan akses 




https://penyelarasan.caratouse.my.id/skema

PETA KELOMPOK KOMPETENSI


Ada 3 pendekatan, amannya cari pendekatan SKKNI saja, yang sudah given

Paparan praktik membuat peta okupasi
1. cari skema, dan bisa memilih dari 3 pendekatan yang ada spt skkni, skk dan klaster
2. liat di skema awala , skema tsb ada di skkni mana, kemudian diunduh yang sesuai
3. kemudian cari masing=maisng unit kompetensi sesuai dengan butir skkni
lakukan kelompokkan pekerjaan berdasarkan unit kompetensi


Contoh persiapan : 
peserta memilih Skema Sertifikasi Okupasi Chasis & Suspension Junior Technician, dimana Skema Sertifikasi tsb mengacu pd SKKNI Nomor 97 Tahun 2018, maka nantinya Peserta harus sudah menyiapkan :
1. Dokumen > Skema Sertifikasi Okupasi Chasis & Suspension Junior Technician
2. Dokumen > SKKNI Nomor 97 Tahun 2018
kedua dokumen tsb sdah d bawa peserta pd saat Internalisasi, minimal dlm bentuk soft copy

Peta Kelompok Pekerjaan ini yang akan menjadi materi pada tanggal 21-25 Juli 2025, seperti contoh kasus klik disini
Tugas 1:
Membuat peta kelopok pekerjaan : akses file di laman klik disini

Dengan Skema : JUNIOR DATABASE ADMINISTRATOR akses di klik disini
Dengan SKKNI :
  1. KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 282 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI INFORMASI DAN KOMUNIKASI GOLONGAN POKOK AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN ITU (YBDI) BIDANG SOFTWARE DEVELOPMENT SUBBIDANG PEMROGRAMAN, klik disini
  2. KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN STANDAR КОМРЕТENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI INFORMASI DAN KOMUNIKASI GOLONGAN POКOK KEGIATAN PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI BIDANG KEAMANAN INFORMASI ( ini sebenarnya sudah tidak berlaku/dicabut, tetapi karena untuk latihan serkom, masih boleh digunakan, tetapi pada kasus sebenarnya saat pebuatan peta okupasi serkom, harus yang masih aktif), klik disini
  3. Progres penugasan silakan akses disini gaes
Dengan Skema : OPERATOR KOMPUTER  akses diKLIK DISINI
Dengan SKKNI :

☝☝☝☝Persiapan Materi untuk tanggal 21-25 Juli 2025 akses disini gaes

DAY 1 Senin, tanggal 22 Juli 2024
reizpalace hotel


Tujuan pembelajran umum, yakni setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu menjadi asesor kompetnesi melakukan proses Asesmen kompetensi terdahap peserta sertfikasi bersadakan tuga yang diberikan oleh LSP.

ada 3 tyjyab, merencanakan aktivitas , melaksanakan aseesmen, memberikan kontirbusi dalam asesemen

SKKNI o 22 rahun 2020
1. MF
2.
3.

Pada pelatihan ini dilakukan 3 kali tugas, secara perencanaan, bisa dilakuakn role play dengan sesama teman. Tetapi untuk di hari  Jumat, kita melakukan praktik asesi.

Kewajiban pelatihan :
1. Peserta pealtihan taru menghadiri seluruh kegiatan
2. mengerjakan semuag Tugas harus di paraff dari master asesor
3. menyerahakn semua tugas yang diberikan oleh master asesor

Asumsi awal pelatihan:
  1. peserta peltahian sudah memilkik kompetensi pada bidang kerjanya masing-masing
  2. Metodologi yang  akan dibahas pelatihan ini, yakni contoh-contoh secara umum. 
Perlengkapan Askom :
1. Laptop dan dapat mengoperasikan
2. saat diperaktikkan harus pegang hardcopy
3,. kertas ukuran A4 
4. melampirkan salinan ijasah terakhir
5. salinan sertifikat teknis, begi yang mempunyai, jika tidak ada , pengalaman di bidangmua minimal 5 tahun dan mendapat sertifika intenalisai
6. Menyiapkan skema sertifikasi
7. SKKNI yang dipakai, yang dipipih
8. merah tugas 1, kuning tugas 2, hijau tugas 3 dan biru berkas ( persyaratan-persyaratan, minimal B1; sertifikat teknis/internlisasi; pendafatara ACA di hari jumat


MAPA
pengisian tugas 1, utk merencanakan asesa MAPA

untuk tabel diatas konsekuensinya harus dittd sama manager sertifikasi LSP, dalam hal ini ketua kelas dklat, yakni pak Ade Prasetya.


minimal harus diisikan 2 point

cukup 1 kelompok kerja saja yang diberikan

Seorang asesor harus bisa melakukan pembukaan 
1. akan mengasesi dengan L = langsung, TL = Tidak langsung. T =  Tambahan. tambahan, untuk menggali bukti tentnga n pengetahuan, karena pada praktik kita tidak dapat melihat pengetahuan seseorang
2. Kemudian dapat memberikan salah satu dari 5 hal yakni Observasi, KEgiatan Terukur, Taya Jawab, Verifikasi Protolfolio, Reviu Produk dan Verifikasi Pihak Ketiga.
3. Untu perangkat ada CL (Ceklis Observasi), DIT (Daftar Instruksi Terstruktur), DPL (Daftar Pertanyaan Lisan), DPT (Daftar Pertanyaan Tertulis), VPK (Verifikasi Pihak Ketiga), CVP (Ceklis Verifikasi Portofolio), CRP (Ceklis Reviu Produk), PW (Pertanyaan Wawancara)

Kapan kita pakai DPT atau DPL, karena tidak semua asesi tidak memiliki kemampuan yang sama, oleh karena itu LSP harus memiliki banyak MUK.

Contoh, harus menyusun Pertanyaan Mendukung Observasi (PMO) harus ada mengikuti untuk memenuhi 5 dimensi kompetensi TS, TMS, CMS , JRES dan TRS
PMO ini ada  2 cara, sebelum praktik (aspek K3L, SOP penggunaan alat), dan setelah praktik (CMS , JRES dan TRS )


Skill . Knowledge - Attitide

sesuai prosedur  --- attitude/sikap
pengukuran -- ketrampilan 



Lanjut ke formulir MAPA02


Nilai harus 100, satu soal merupakan representasi dari 1 kuk dan mewakili aspek kritis.


form IA.02
'image.png' gagal diupload.
liat skema bagian 6 y gaes

FORM 1




Untuk Materi Praktik 
1. Pendaftaran Asesi silahkan klik https://youtu.be/h8RPf4ux8hM?feature=shared
3. Video Asesi silakan klik https://youtu.be/gzE4bBqQvOA?feature=shared
4. Peninjauan asesi silakan klik https://youtu.be/vCBpY3Zyp_Q?feature=shared


RESUME : 






link sertifikat kompetensi asesor kompetensi  akses di https://drive.google.com/drive/folders/1pN90tHvOmCFZegVqz0Y4Dc3bwjzcVhLA?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjadi Talenta Tangguh Tema yang diangkat pada Engineering Computer Festifal Memperingati Hari Ulang Tahun Prodi DIII Teknik Komputer 2025

DUA JAM BERSAMA CIKGU TERE, BUKAN GURU BIASA

KANG ENCON RAHMAN, FROM ZERO TO HERO